Anindya Bakrie jadi Ketum Kadin atas Inisiatif Kadinda dan Asosiasi, Ini Alasan di Baliknya hingga Diakui Pemerintah
- CNBC
Kadin saat itu hampir tidak berperan dalam mediasi dengan pemerintah, sehingga asosiasi-asosiasi terpaksa berjuang sendiri.
Kondisi ini membuat para pengurus asosiasi dan Kadinda merasa bahwa Kadin harus berada dalam frekuensi yang sama dengan pemerintah agar tidak tertinggal. Oleh karena itu, mereka meminta diadakannya Munaslub.
Munaslub ini bertujuan untuk menyelaraskan kembali Kadin dengan kebijakan pemerintah dan meningkatkan kontribusi Kadin dalam pengembangan ekonomi nasional.
Munaslub Kadin Sesuai AD/ART
Ketua Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, menegaskan bahwa Munaslub sudah berjalan sesuai dengan AD/ART.
Karena itu, gelaran Munaslub Kadin tersebut juga mendapatkan izin dari Polri karena dinilai sudah memenuhi aturan.
Berdasarkan Pasal 18 AD/ART, Munaslub dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya.
Ini berarti dari total 132 peserta Munas sebelumnya, setidaknya 66 peserta harus hadir untuk memenuhi kuorum.
Anggota Kadin yang memiliki hak suara dalam Munaslub ini terdiri dari Kadin Daerah dan asosiasi yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB).
Terdapat 34 Kadinda yang masing-masing diwakili oleh 3 orang yang memiliki hak suara, sehingga total ada 102 hak suara dari Kadinda.
Nurdin Halid mengakui bahwa pada Munaslub 2024 ini, terdapat 5 Kadinda yang belum sah karena belum menerima surat keputusan (SK), sehingga hanya 29 Kadinda yang memiliki hak suara. Jika dikalikan 3, maka jumlahnya menjadi 87 suara yang sah dari Kadinda.
Selain itu, dari pihak asosiasi atau ALB, terdapat 30 anggota yang memiliki hak suara, sehingga total jumlah pemilih yang sah di Munaslub ini mencapai 117 orang.
Pada hari pelaksanaan Munaslub, Sabtu (14/09/2024), sebanyak 99 peserta hadir yang memiliki hak suara. Rinciannya, 74 dari Kadinda dan 25 dari ALB.
Angka tersebut setara dengan 75% dari total hak suara yang ada, jauh di atas kuorum yang hanya membutuhkan 50%.
Nurdin menjelaskan, dari 74 peserta Kadinda, 54 berasal dari 18 Kadinda yang menghadirkan 3 pemilih, sedangkan 20 peserta lainnya berasal dari 10 Kadinda yang hanya menghadirkan dua pemilih.
“Dengan kehadiran sekitar 75% dari anggota Kadin yang memiliki hak suara, Munaslub ini secara otomatis sah," kata Nurdin.
Load more