"Ini bukan yang pertama kali BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi. Jadi bersih-bersih ini akan terus dilakukan oleh Pak Erick di BUMN-BUMN lain," lanjutnya.
Dalam hal penetapan AP sebagai tersangka terkait manipulasi laporan keuangan, Arya menjelaskan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian BUMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan hingga akhirnya terkuak borok kasus tata kelola pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Ya, ini bagian dari apa yang kami sampaikan waktu itu ya, ada fraud di Indofarma. Setelah pergantian manajemen, kami melakukan audit dan menemukan kejanggalan-kejanggalan seperti itu," ujar Arya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta sebelumnya telah menetapkan AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, sebagai tersangka kasus korupsi bersama 2 tersangka lain.
AP diduga memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan membuat transaksi fiktif terkait piutang, utang, serta uang muka pembelian alat kesehatan.
Selain itu, tersangka GSR yang menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) pada 2020-2023, juga terlibat dalam kasus ini.
Load more