Jakarta, tvOnenews.com - Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, angkat bicara mengenai mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi alat kesehatan fiktif.
Arya menyebut bahwa penetapan eks Dirut Indofarma berinisial AP atas kasus manipulasi laporan keuangan, merupakan bagian dari upaya pembersihan di BUMN.
Terungkapnya kasus ini, kata Arya, menjadi bukti Kementerian BUMN serius dalam menjalankan program pembersihan yang dipimpin oleh Erick Thohir.
"Ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN yang terus dilakukan dalam programnya Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," kata Arya dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2024).
Arya menambahkan, terkuaknya kasus korupsi di lingkungan BUMN seperti ini memang bukan hal baru.
Kementerian BUMN telah berkomitmen penuh untuk mengusut penyelewengan laporan keuangan di berbagai perusahaan milik negara.
Ia juga menekankan, pihaknya selalu bekerja keras untuk mengidentifikasi segala kejanggalan demi memastikan transformasi BUMN bisa terwujud sepenuhnya.
"Ini bukan yang pertama kali BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi. Jadi bersih-bersih ini akan terus dilakukan oleh Pak Erick di BUMN-BUMN lain," lanjutnya.
Dalam hal penetapan AP sebagai tersangka terkait manipulasi laporan keuangan, Arya menjelaskan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian BUMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan hingga akhirnya terkuak borok kasus tata kelola pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Ya, ini bagian dari apa yang kami sampaikan waktu itu ya, ada fraud di Indofarma. Setelah pergantian manajemen, kami melakukan audit dan menemukan kejanggalan-kejanggalan seperti itu," ujar Arya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta sebelumnya telah menetapkan AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, sebagai tersangka kasus korupsi bersama 2 tersangka lain.
AP diduga memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan membuat transaksi fiktif terkait piutang, utang, serta uang muka pembelian alat kesehatan.
Selain itu, tersangka GSR yang menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) pada 2020-2023, juga terlibat dalam kasus ini.
GSR diduga melakukan penjualan fiktif alat kesehatan ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, seolah-olah target perusahaan tercapai.
Terbongkarnya kasus ini memang komitmen Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMN.
Namun, ini juga menjadi catatan penting bahwa persoalan korupsi di tubuh BUMN masih terus terjadi, sehingga bersih-bersih seharusnya terus dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. (ant/rpi)
Load more