Akuisisi Link Net, XL Axiata (EXCL) Kucurkan Rp12,94 Triliun untuk Perkuat Layanan Broadband dan FMC
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengambil langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar layanan fixed broadband (FBB) dan fixed mobile convergence (FMC) di Indonesia.
XL Axiata resmi mengakuisisi dan menyewa jaringan dari PT Link Net Tbk (LINK) dengan total investasi senilai Rp12,94 triliun.
Informasi ini disampaikan melalui keterangan pers perusahaan yang dirilis di Jakarta, 10 September 2024.
Dalam pernyataan tersebut, Corporate Secretary XL Axiata, Ranty Astari Rachman, mengungkapkan bahwa transaksi akuisisi ini setara dengan 48,11% dari total ekuitas XL Axiata berdasarkan laporan keuangan hingga 30 Juni 2024.
Meskipun transaksi ini termasuk kategori material dan afiliasi, XL Axiata tidak perlu meminta persetujuan dari pemegang saham independen.
"Hal ini karena nilai transaksi masih di bawah 50% dari total ekuitas, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 17/2020," tulis Corsec XL Axiata Ranty Astari dikutip Minggu (15/9/2024).
Proses akuisisi ini terdiri dari dua bagian penting. Pertama, XL Axiata akan membeli seluruh hak dan kepentingan di ServeCo, unit usaha Link Net, dengan harga Rp1,88 triliun yang akan dibayarkan di muka.
Kedua, XL Axiata akan menyewa jaringan HFC/FTTH beserta fasilitas lainnya dari Link Net dengan estimasi pembayaran sewa sebesar Rp11,07 triliun selama sepuluh tahun ke depan.
Perjanjian Pengalihan Usaha antara XL Axiata dan Link Net telah ditandatangani pada 22 Mei 2024, dan kemudian dilakukan perubahan pada 13 Agustus 2024.
Selain itu, kedua pihak juga telah menyepakati Perjanjian Layanan Induk untuk penyewaan jaringan dan fasilitas, yang berlaku selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang hingga lima tahun tambahan.
Ranty Astari menegaskan, keputusan ini diambil untuk menciptakan sinergi bisnis yang lebih kuat dan mempercepat proses pengambilan keputusan, mengingat kedua perusahaan berada di bawah kendali entitas yang sama.
Dengan akuisisi ini, XL Axiata berharap dapat memperkokoh posisinya di pasar telekomunikasi nasional dan memberikan manfaat positif bagi seluruh pemegang saham serta industri secara keseluruhan.
"Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 POJK 17/2020.," tambah Ranty Astari.
Load more