Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pemerintah melakukan perombakan terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menjadi kabar baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasalnya, manfaat yang diperoleh dari program JKP akan ditingkatkan, memberikan lebih banyak keuntungan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Hal ini disinggung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada hari Jumat, 13 September 2024.
Dalam sidang tersebut, peningkatan manfaat JKP menjadi salah satu topik yang dibahas.
Program JKP sendiri adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Program ini menawarkan sejumlah manfaat, mulai dari bantuan uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
Untuk mendapatkan manfaat ini, buruh diwajibkan membayar iuran sebesar 0,46% dari upah bulanan mereka. Iuran tersebut kemudian dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menjelaskan bahwa revisi kebijakan JKP bertujuan untuk memperluas cakupan program ini, agar lebih banyak pekerja yang bisa merasakannya.
Salah satu perubahan penting adalah program ini akan mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang juga akan berhak mendapatkan JKP jika mereka kehilangan pekerjaan.
"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan, itu akan direvisi sehingga mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa diperluas cakupannya. Jadi, dengan perbaikan-perbaikan ini, pekerja PKWT juga bisa mendapatkan JKP," ungkap Airlangga dikutip dari Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan bahwa biaya pelatihan dan uang tunai yang diterima pekerja melalui program JKP akan ditingkatkan.
Biaya pelatihan yang sebelumnya sebesar Rp1 juta akan dinaikkan menjadi Rp2,4 juta, menyesuaikan dengan program Kartu Prakerja.
"Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp1 juta, disesuaikan dengan Prakerja menjadi Rp2,4 juta," jelas Airlangga.
Tak hanya itu, benefit uang tunai yang diterima pekerja selama 6 bulan juga akan mengalami peningkatan.
Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK mendapatkan 45% dari gaji selama 3 bulan pertama dan 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya. Gaji yang dijadikan acuan maksimal adalah Rp5 juta per bulan.
Namun, pemerintah berencana mengubah skema ini menjadi 45% dari gaji selama 6 bulan berturut-turut bagi penerima JKP, sehingga memberikan manfaat yang lebih stabil bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, akan disamakan menjadi 45% selama 6 bulan penuh," lanjut Airlangga.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan landasan hukum yang akan mendukung kebijakan baru ini. "Sekarang akan disiapkan PP dan Permenaker," tutup Airlangga.
Dengan perombakan ini, program JKP akan semakin bermanfaat bagi pekerja yang terkena PHK, terutama dengan cakupan yang lebih luas dan peningkatan manfaat yang diberikan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan, sambil tetap memberikan mereka akses ke pelatihan kerja yang lebih baik. (rpi)
Load more