"Tergantung pemerintah. Kami tidak bisa menebak," ujar Ogi setelah menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan, Selasa (10/9/2024).
Ogi menambahkan, OJK akan menindaklanjuti PP tersebut setelah diterbitkan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai rincian kebijakan tersebut.
"Kami belum tahu seperti apa bunyi PP-nya, jadi belum bisa bicara banyak," katanya.
Terkait besaran iuran yang akan diterapkan untuk program dana pensiun tambahan ini, Ogi menegaskan bahwa hal tersebut juga masih menjadi kewenangan pemerintah dan akan dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari potensi kekhawatiran dari para pekerja mengenai potongan upah mereka.
Dengan penerapan program dana pensiun wajib yang diatur dalam UU P2SK, pemerintah berupaya memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja di masa tua.
Namun, masih ada banyak aspek yang perlu diharmonisasikan, terutama terkait aturan pelaksanaannya yang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah. (rpi)
Load more