Tantangan kedua, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor informal yang mencapai sekitar 60% dari total pekerja, sehingga akses dan spesifikasi program pensiun belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Terdapat tantangan berupa akses dan spesifikasi program pensiun yang belum sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik pekerja informal,” ujar Ogi.
Program pensiun tambahan ini diatur dalam pasal 189 ayat 4 UU P2SK, yang menegaskan bahwa pemerintah dapat menjalankan program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Program ini akan dilakukan secara kompetitif dan diharapkan mampu mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada demi peningkatan perlindungan hari tua dan kesejahteraan umum.
OJK sebagai regulator akan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait dalam proses penyusunan aturan dana pensiun wajib ini.
Untuk diketahui, dana pensiun wajib ini berbeda iuran Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK.
Load more