GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Pembelian Tanah Bodong Yang Rugikan PT Hutama Karya Sebesar Rp1,2 Triliun, Kejaksaan Geledah Tiga Tempat Ini

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait dengan kasus Tanah Technopark oleh PT Hutama Karya Senilai Rp1,2 triliun.
Jumat, 6 September 2024 - 19:57 WIB
Buntut Pembelian Tanah Bodong Yang Rugikan PT Hutama Karya Sebesar Rp1,2 Triliun, Kejaksaan Lakukan Penggeledahan di Tiga Tempat Ini
Sumber :
  • istimewa

"Setelah melalui beberapa kesepakatan awal, para pihak menyepakati PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan BAK (Berita Acara Kesepakatan) Akuisisi pada 2 - 3 Desember 2019 untuk pengambilalihan objek saham senilai Rp2,2 triliun," jelas Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto.

Rencananya harga saham tersebut akan dibayarkan dengan konversi uang komitmen awal senilai Rp200 miliar dan sisanya sebesar Rp2 triliun dengan Akta Pengakuan Utang atau Promissory Note

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, jelas Budi Harto, pada 21 Februari 2020, transaksi dilaksanakan dengan penadatanganan Akta RUPS, Akta Jual Beli, Akta Pengakuan Utang Rp2 triliun, dan Akta Gadai Atas Objek Saham, untuk menjamin pembayaran utang Rp2 triliun dari HKR kepada Azbindo. 

Tanah Bodong

Namun, setelah HKR sempat membayar dana senilai Rp1 triliun, transaksi tersebut akhirnya terpaksa dihentikan setelah adanya Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) dari Badan  Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"BPKP telah mengeluarkan LHAI dengan kesimpulan bahwa terdapat penyimpangan GCG (Good Corporate Governance) dalam transaksi pengambilalihan objek saham, salah satunya karena objek tanah tidak clean and clear," urai Budi Harto.

Akibat status tanah yang tidak clean and clear alias bodong, dan adanya LHAI dari BPKP, maka HKR tidak lagi melunasi harga saham sebesar Rp2 triliun. Penghentian sepihak ini lantas memicu gugatan terhadap Hutama Karya dan anak usahanya HKR. 

"CSK, Azbizindo dan Aziz Mochdar, menggugat HK-HKR di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatalkan transaksi dengan dalil bahwa HK-HKR telah melakukan tipu daya dengan melakukan pengambilalihan objek saham menggunakan promissory note, di satu sisi Akta Jual Beli menuliskan harga saham telah dibayar lunas," jelasnya. 

Atas gugatan ini, HK dan HKR telah melakukan gugatan rekonvensi yang intinya untuk membatalkan transaksi dan petitum yang dimintakan oleh penggugat. Namun, dalam putusannya PN Jakarta Timur telah menolak gugatan rekonvensi tersebut. 

Ganti Rugi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menolak gugatan rekonvensi, PN Jakarta TImur juga engabulkan seluruh permohonan para penggugat dalam permohonan provisi, kecuali prmohonan angka 7 mengenai uang paksa (dwangsom). 

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menyatakan PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo melakukan Perbuatan Melawan Hukum," seperti dikutip dari keterbukaan informasi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keg
Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Kehadiran Timnas Bulgaria di ajang FIFA Series 2026 di Indonesia membawa cerita tersendiri. Sosok pelatihnya Aleksandar Dimitrov bukan nama asing bagi publik ..
Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Penjaga gawang muda milik FC Volendam Kayne van Oevelen menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia menjelang FIFA Series. Kiper berdarah Surabaya itu di-
Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria Aleksandar Dimitrov memberikan apresiasi terhadap Timnas Indonesia yang akan menjadi tuan rumah ajang FIFA Series pada Maret 2026 ... -
Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez menilai belum banyak pembalap yang mengetahui cara untuk mengalahkan Marc Marquez di lintasan.
Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Dr Zaidul Akbar bongkar obat dari segala penyakit, ternyata bukan dimulai dari raga, simak penjelasannya berikut ini.

Trending

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti kasus dugaan perundungan yang dialami AM (16), siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menegah kejurusan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa umat Muslim disunnahkan membawa Surah Al-Kahfi setiap hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah ungkap keutamaan dan kisah di baliknya.
AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai dijatuhi putusan pemecatan dari Polri.
Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik lapak penjual daging babi di Kota Medan menyeruak usai adanya permintaan penertiban oleh sejumlah pihak.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT