Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan gizi sebagai bagian dari hak asasi manusia menurut UUD 1945.
Pembentukan Badan Gizi Nasional bertujuan untuk memastikan konsumsi makanan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Badan ini akan berada di bawah tanggung jawab Presiden dan fokus pada pemenuhan gizi nasional.
Pada Senin (19/8), Presiden Jokowi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 94B Tahun 2024.
Dadan menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk untuk menjalankan program prioritas makan bergizi gratis yang diusung oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Program ini diharapkan mulai dilaksanakan pada 2 Februari 2025, setelah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Desember 2024.
Dadan juga mengungkapkan bahwa skema penyaluran program akan mengikuti arahan dari Presiden Jokowi dan Prabowo.
Load more