Jakarta, tvOnenews.com - Skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang menyeret Bulog dan Bapanas dinilai aneh bin ajaib.
Pasalnya, barang atau komoditas beras yang diimpor oleh pemerintah melalui Bulog-Bapanas malah tertahan dan tidak segera dikeluarkan hingga menimbulkan demurrage atau denda sebesar Rp294,5 miliar.
Hal itu disampaikan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Rokhmin Dahuri, saat menanggapi skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang (beras) yang sudah diimpor, tidak segera dikeluarkan. Aneh bin ajaib ini,” kata dia, dalam diskusi dengan tema ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan dan Harga Diri Bangsa’, di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut memandang, persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar ini terjadi lantaran adanya unsur kesengajaan hingga kurang kapabilitas dari sejumlah oknum pejabat.
“Harusnya minimal tahu management logistik. Kalau sudah tahu ada impor,” tegas dia.
Dengan demikian, Rokhmin Dahuri berharap, agar oknum-oknum diduga terlibat skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dapat segera dipanggil aparat penegak hukum.
Load more