Soroti Skandal Demurrage Impor Beras Rp294,5 Miliar, Ekonom Curiga Ada Manipulasi Kebijakan
- Dok. Perum Bulog
Jakarta, tvOnenews.com - Skandal demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar yang melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog sampai saat ini masih menjadi sorotan.
Banyak yang curiga mengenai adanya praktik manipulasi berbau korupsi terkait kebijakan impor beras tersebut. Kecurigaan ini muncul karena beras impor yang dikenakan demurrage tersebut diduga bukan milik pemerintah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, saat menganalisa skandal yang menyeret nama Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi.
Sebagaimana diketahui, skandal demurrage ini telah dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage (Rp294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stock) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata Defiyan Cori, Rabu, (7/8/2024).
Defiyan Cori menilai, jika beras impor tersebut dijamin oleh pemerintah, seharusnya tidak terkena demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
Lebih lanjut, alasan tertahannya beras impor ini disebabkan oleh masalah teknis di pelabuhan.
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” imbuhnya.
Menurutnya, demurrage biasanya dikenakan jika agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.
“Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, KPK dan SDR telah melakukan koordinasi untuk mendalami data terkait keterlibatan Bapanas dan Bulog dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar. KPK telah meminta keterangan dan data terkait skandal ini.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, memberikan update terkait perkembangan laporan mereka ke KPK mengenai demurrage impor beras yang menyeret Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi.
Load more