“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” imbuhnya.
Menurutnya, demurrage biasanya dikenakan jika agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.
“Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, KPK dan SDR telah melakukan koordinasi untuk mendalami data terkait keterlibatan Bapanas dan Bulog dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar. KPK telah meminta keterangan dan data terkait skandal ini.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, memberikan update terkait perkembangan laporan mereka ke KPK mengenai demurrage impor beras yang menyeret Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi.
“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 Juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” kata Hari, Minggu, (4/8/2024).
Dokumen hasil riviu sementara dari Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri mengungkap adanya masalah dalam dokumen impor yang menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp294,5 miliar.
Load more