Dirinya hanya memastikan bahwa urusan kontainer yang tertahan telah dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan selesai pekan depan.
Askolani menambahkan, 26 ribu kontainer yang masuk ke Indonesia itu sesuai dengan persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin.
Seluruh kontainer sudah proses screening dan baru diizinkan masuk bila hasilnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Bahkan untuk kontainer yang tak lolos screening atau ilegal, diarahkan untuk ekspor kembali atau dimusnahkan. “Yang ilegal kami musnahkan. Jadi, kontainer itu kita nilai sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Kemenperin Berkata Lain: Kami Membantah
Apa yang disampaikan Bea Cukai tersebut ternyata lain kata dengan apa yang diungkapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024), menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Askolani itu tidak benar.
Load more