Proses Penggabungan Angkasa Pura I dan II Mundur, Begini Nasib Ribuan Karyawan AP I dan II
- Angkasa Pura II
Sedangkan laporan keuangan pembukaan (opening account) dari Angkasa Pura Indonesia (API) adalah per 1 September 2024.
Proses Peleburan Angkasa Pura I dan II Mundur dan Berbelit
Kenapa dikatakan mundur dan berbelit? Sebab pada prospektus yang dirilis Selasa, 28 Mei 2024, diumumkan bahwa AP I dan AP II serta seluruh aset dan kepentingan kedua perusahaan dilebur, terhitung mulai 1 Juli 2024, dan digabung ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (PT API).
Dalam prospektus tanggal 28 Mei 2024 itu, berdasarkan diskusi Direksi AP I, AP II, dan API, disebutkan juga bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing dilakukan dilakukan sebelum pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 30 Juni 2024.
Sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) API, efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 1 Juli 2024.
Seiring dengan rencana penggabungan, API, AP I, dan AP II akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi,fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen dan hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, daan dokumen lainnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal efektif pembangunan (1 Juli 2024).
Nasib Karyawan Angkasa Pura
Laporan mengatakan bahwa peleburan Angkasa Pura I dan II tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam konteks Penggabungan.
Hak-hak karyawan AP I dan AP II selaku perusahaan-perusahaan yang bakal dilebur, akan diperhatikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, bunyi penjelasan mengenai status karyawan AP I dan AP II dalam prospektus tanggal 28 Mei 2024 berbeda dengan laporan tanggal 23 Juli 2024.
"Status karyawan akan beralih dari AP I dan AP II kepada API dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan," seperti ditulis dalam prospektus tanggal 28 Mei 2024.
Sedangkan dalam laporan tanggal 28 Mei 2024 berbunyi, "Status karyawan PT Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan." (rpi)
Load more