Nilainya Sangat Fantastis, Dirjen PSDKP Sebut Penyelundupan Benur (BBL) Ibarat Narkoba Hidup, Ini 4 Titik Rawan Penyelundupan
- hansen, tvonenews.com
Penerimaan Negara
Selain memperketat upaya penindakan penyelundupan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah mengatur tata kelola ekspor BBL secara ketat. Peraturan Menteri KKP No 7 Tahun 2024 yang dirilis Mei lalu, telah membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mengekspor BBL dengan persyaratan yang cukup ketat.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyebut bahwa setelah adanya Permen KKP tersebut, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor yang dilakukan.
Hingga 18 Juli 2024, total PNBP dari BBL tercatat telah mencapai Rp3,606 miliar. Dari dana yang dikumpulkan tersebut, sebesar Rp2,705 miliar akan dimanfaatkan ke masyarakat, sedangkan sisanya Rp901 juta akan dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan lobster.
"Dari nilai PNBP ini sebenarnya terlihat bahwa ekspor itu nilainya tidak terlalu besar, jadi ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut bahwa kita ini ingin melakukan ekspor besar - besaran," jelas Doni Ismanto.
Hingga saat ini, dia mengaku Kementerian Kelautan dan Perikanan baru memberi izin terhadap lima perusahaan joint venture asal Vietnam yang menggandeng perusahaan lokal yang mendapat izin ekspor BBL. (hsb)
Load more