Sebelumnya, Menteri Zulkifli Hasan membahas pembentukan satgas impor ilegal ketika mengunjungi Kejaksaan Agung RI pada Selasa (16/7).
Pihak Kemendag melakukan koordinasi sekaligus meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung utuk memberantas rantai pasok barang ilegal dari luar negeri.
"Beberapa hari ini saya berkoordinasi dan sengaja bertemu mendiskusikan sekaligus minta dukungan, apa yang akhir-akhir ini menjadi polemik di media mengenai terancam tutupnya industri tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, produk kecantikan," ungkapnya.
Diketahui bahwa alasan pembentukan Satgas adalah setelah ditemukannya barang yang tidak terdata atau ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Kemendag juga telah berdialog dengan sejumlah asosiasi, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Oleh karena itu, kami minta dukungan dari Kejagung untuk membikin tim, segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan, tentu kami akan serahkan penegakan hukum ke Kejaksaan, kan kami enggak sanggup, agar kita bisa mengurangi barang masuk yang ilegal ini untuk melindungi industri," jelasnya.
Selain Kejaksaan Agung, Mendag Zulhas menjelaskan bahwa Satgas juga akan terdiri dari Kepolisian, Kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian sampai dengan Kadin. (ant/rpi)
Load more