"Kalau di negara asal nilainya US$ 367 juta, di Indonesia US$ 116 juta, ternyata disana 2-3 kali. Dalam diskusi yang panjang, banyak barang-barang yang tidak terdata alias ilegal," tuturnya.
Maka dari itu, Zulhas mengungkapkan, bahwa dirinya meminta Jaksa Agung untuk turun ke lapangan dan melakukan proses hukum jika ditemukannya kembali barang-barang impor ilegal tersebut.
"Kita serahkan proses hukum ke Kejaksaan agar kita bisa mengurangi yang barang-barang masuk secara ilegal ini untuk melindungi industri tujuh macam itu," tandasnya. (aha/rpi)
Load more