Ada Kredit Macet Rp32,1 Triliun di LPEI, OJK Sebut Tidak Ada Prinsip Kehati - hatian Dalam Ekspansi Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan pengawasan (supervisory action) terhadap LPEI menyusul kasus lonjakan kredit macet senilai Rp32,1 triliun.
Senin, 15 Juli 2024 - 19:00 WIB
Sumber :
- Antara Foto
Adapun terkait kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit LPEI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus tersebut.
"Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi," kata Alex Marwata beberapa waktu lalu.
Alex juga mengatakan KPK telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari apakah ada korporasi lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. (ant/hsb)
Load more