Peralihan Kewenangan
Sedangkan terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappepti ke OJK mulai tahun 2025 mendatang, Hasan Fauzi menyebutkan bahwa OJK telah melakukan sejumlah langkah yang diperlukan.
OJK bersama Technical Assistance dari Cambridge Center for Alternative Finance (CCAF), World Bank, dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sedang menyusun RPOJK mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan kerangka pengawasan Aset Kripto, dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
"Pada bulan Juli 2024, OJK akan melakukan launching Panduan Keamanan Siber untuk Industri ITSK, sebagai pedoman bagi Penyelenggara ITSK untuk menerapkan kerangka keamanan siber di sektor ITSK," kata Hasan Fauzi
Selain itu OJK akan melakukan launching Roadmap Bidang ITSK tahun 2024-2028 sebagai panduan pengembangan sektor ITSK, dan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
OJK juga berencana menandatangani Memorandum of Understanding dengan Bank Negara Malaysia dan Monetary Authority of Singapore dalam rangka penguatan kerja sama penyusunan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. (hsb)
Load more