Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang pengalihan pengawasan perdagangan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ulai tahun 2025 mendatang, aktivitas mata uang kripto justru melambat, baik dari jumlah investor maupun nilai transaksi aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fauzi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, di Jakarta Senin (8/7/2024).
Hasan Fauzi menybutkan, bahwa hingga bulan Mei 2024, jumlah total investor aset kripto di Indonesia menurun dari 20,16 juta investor di April 2024 menjadi 19,75 juta investor. Jumlah investor kripto ini menyusut sekitar 410 ribu investor hanya dalam waktu satu bulan.
Selain itu, menurut Hasan Fauzi yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mengaku, nilai transaksi aset kripto juga terus menurun, dari Rp103,58 triliun di bulan Maret 2024 menjadi hanya tinggal setengahnya di bulan Mei 2024.
Meski turun dalam dua bulan terakhir, Hasan Fauzi menyebutkan bahwa secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dengan mencapai nilai Rp260,9 triliun. Jumlah ini bahkan telah melebihi pencapaian akhir tahun 2023 yang sebesar Rp149,2 triliun.
Load more