Nilai transaksi aset kripto di Indonesia menyusut, dari Rp103,58 triliun di bulan Maret 2024 menjadi setengahnya di bulan Mei 2024 sebesar Rp49,8 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Tim Transisi peralihan kewenangan peraturan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti.
. Dalam sebulan, jumlah investor aset kripto bisa bertambah hingga 570 ribu orang, dan membuat Indonesia menjadi negara ke-7 terbesar investor aset kripto.