News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jumlah Investor dan Transaksi Kripto Melonjak Tinggi, OJK Akan Ambil Alih Pengawasan Aktivitas Aset Kripto dari Bappepti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Tim Transisi peralihan kewenangan peraturan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti.
Selasa, 14 Mei 2024 - 09:38 WIB
Jumlah Investor dan Transaksi Kripto Melonjak Tinggi, OJK Ambil Alih Pengawasan Aktivitas Aset Kripto dari Bapepti
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Seiring dengan melonjaknya aktivitas transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan aktivitas dan perdagangan aset kripto di Indonesia. Selama ini, pengawasan aktivitas aset kripto berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan

Rencana tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Jakarta, Senin (13/5/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK akan membentuk Tim Transisi peralihan kewenangan peraturan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsiperalihan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. 

"OJK sebagai koordinator akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappepti dalam membentuk Tim Transisi dimaksud," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual. 

Selain mengambil alih kewenangan dari Bappepti, OJK juga tengah menyusun Cybersecurity Guideline atau panduan yang akan diterapkan dalam sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) termasuk aset kripto. 

"Guideline ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD," jelas Hasan Fawzi. 

Investor dan Transaksi Melonjak

Dalam kesempatan yang sama, Hasan Fawzi juga mengungkapkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto. Dalam sebulan, jumlah investor aset kripto bisa bertambah hingga 570 ribu orang, dan membuat Indonesia menjadi negara ke-7 terbesar dari sisi jumlah investor aset kripto.

Pada akhir Maret 2024, OJK mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 19,75 juta investor, atau naik 2,97 persen dibandingkan posisi Februari 2024 sebesar 19,18 juta investor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan jumlah investor kripto di Indonesia yang sudah mencapai 19,75 juta investor, Hasan Fawzi menyebut Indonesia telah menjadi negara investor aset kripto terbesar ke-7 di dunia.

"Saat ini, indonesia tercatat sebagai negara di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," jelas Hasan Fawzi. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT