Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi terkait pengenaan tarif impor atau bea masuk sebesar 200 persen yang belakangan menjadi sorotan.
Menko Luhut menjelaskan, Indonesia harus menegaskan posisinya dengan baik dan sesuai dengan kepentingan nasional (national interest).
Khususnya di tengah situasi geopolitik global yang tidak menentu, khususnya karena tensi hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia.
“Ini adalah acuan yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin sekadar mengekor negara-negara lain jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia,” tegas Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (5/7/2024).
Dalam Rakortas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Juni 2024, diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.
Namun, bentuk perlindungan ini tentu haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi, salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil.
Safeguard tersebut sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Namun, Luhut menegaskan bahwa mengenaan biaya pengetatan impor tersebut bukan untuk barang-barang China saja.
Load more