Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,19 triliun di Provinsi Jambi.
Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan penyelamatan tersebut adalah hasil pengungkapan tiga kasus kejahatan mafia tanah.
"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ujar Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Markas Polda Jambi, dikutip Rabu (26/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri AHY menjelaskan kronologi mengenai tindak pidana pertanahan yang diungkap.
Ternyata, modus kejahatan yang terjadi adalah dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
"Semua berkas perkara (pertanahan) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, dimana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," ujar Menteri AHY.
Load more