"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," kata Lusiana.
Syarat Insentif
Adapun kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, berisi berbagai jenis keringangan dan persayaratan untuk kategori tertentu, antara lain:
• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:
- Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
- Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
- Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
- Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:
Halaman Selanjutnya :
PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah). Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Load more