Ramai Dikritik Warganet, Ternyata DKI Tetap Berikan Insentif PBB Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Ini Syaratnya...
- Antara Foto
Selain pembebasan pajak di bawah Rp2 miliar, lanjut Lusiana, terdapat pula pembebasan pokok 50 persen yang diberikan untuk kategori, PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
"Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023," katanya.
Dia menjelaskan, pemberian keringangan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Selain itu, keringangan juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," kata Lusiana.
Syarat Insentif
Adapun kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, berisi berbagai jenis keringangan dan persayaratan untuk kategori tertentu, antara lain:
• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:
- Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
- Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
- Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
- Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:
- PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
- Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
- PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
- Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
- Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024. (hsb)
Load more