LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ramai Dikritik Warganet, Ternyata Pemprov DKI Masih Tetap Berikan Insentif Bebas PBB Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Ini Syaratnya...
Sumber :
  • Antara Foto

Ramai Dikritik Warganet, Ternyata DKI Tetap Berikan Insentif PBB Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Ini Syaratnya...

Dengan pertimbangan keadilan, Pemprov mulai tahun 2024, hanya memberikan pembebasan PBB untuk warga yang hanya memiliki satu rumah di wilayah DKI Jakarta. 

Selasa, 18 Juni 2024 - 20:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan aturan tentang insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat membuat heboh warganet. Penjabat Gubernur DKI bahkan dituding sewenang - wenang dengan mencabut insentif pajak yang sudah diberikan sejak era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Anies Baswedan ini. 

Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati akhirnya bersuara menanggapi keluhan warganet. Dia menyebutkan bahwa insentif pajak berupa pembebasan pembayaran PPB masih tetap diberikan khususnya untuk rumah atau hunian dengan harga di bawah Rp2 miliar (NJOP). 

Namun, dengan pertimbangan prinsip keadilan, Pemprov DKI Jakarta mulai tahun 2024, hanya memberikan insentif pembebasan PBB untuk warga yang hanya memiliki satu rumah di wilayah DKI Jakarta. 

"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak," kata Lusiana Herawati di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga :

Kebijakan insentif pajak ini tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini berisi sedikit perubahan demi prinsip keadilan dan agar insentif lebih tepat sasaran.

Dengan aturan baru ini, maka warga DKI Jakarta yang memiliki lebih dari satu rumah tidak lagi mendapatkan insentif PBB untuk seluruh rumah yang dimilikinya. 

Bagi warga yang memiliki dua rumah atau hunian, menurut Lusiana Herawati, hanya bisa mendapatkan insentif PBB untuk satu objek pajak atau rumah miliknya. "Pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar," katanya. 

Terlebih lagi, menurut Lusiana Herawati, pemberian insentif PBB ini sebenarnya dipretahankan pada tahun - tahun sebelumnya juga dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19.

Insentif Tambahan

Selain mempertahankan insentif PBB, Lusiana Herawati juga menyebut, bahwa Pemprov DKI Jakarta pada tahun justru memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Selain pembebasan pajak di bawah Rp2 miliar, lanjut Lusiana, terdapat pula pembebasan pokok 50 persen yang diberikan untuk kategori, PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

"Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023," katanya.

Dia menjelaskan, pemberian keringangan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Selain itu, keringangan juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," kata Lusiana.

Syarat Insentif

Adapun kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, berisi  berbagai jenis keringangan dan persayaratan untuk kategori tertentu, antara lain:

• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:

  1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
  2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
  3. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
  4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
  2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
  3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
  2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
  3. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
  4. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
  5. Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024. (hsb)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolong Mulai Sekarang Jangan Pelihara Kucing dalam Rumah Meski Lucu dan Imut-imut, Ustaz Khalid Basalamah: Saran Saya Jangan...

Tolong Mulai Sekarang Jangan Pelihara Kucing dalam Rumah Meski Lucu dan Imut-imut, Ustaz Khalid Basalamah: Saran Saya Jangan...

Memangnya tidak boleh memelihara kucing dalam rumah? Ustaz Khalid Basalamah sarankan mulai sekarang hindari hal tersebut. Karena kucing berpotensi menyebarkan
Bedah Formasi Mengerikan Timnas Indonesia Tanpa 5 Pemain Bintang Saat Melawan Arab Saudi, Trio Penyerang Eropa Siap Jadi Monster Gol

Bedah Formasi Mengerikan Timnas Indonesia Tanpa 5 Pemain Bintang Saat Melawan Arab Saudi, Trio Penyerang Eropa Siap Jadi Monster Gol

Bedah formasi Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong jelang menghadapi Australia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada September 2024.
Indonesia-Polandia Gelar Pertemuan Bahas Pengembangan Gim

Indonesia-Polandia Gelar Pertemuan Bahas Pengembangan Gim

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno melakukan pertemuan dengan Menteri Kebudayaan dan Warisan Nasional Republik Polandia Hanna Wróblewska untuk membahas praktik
Cak Imin Blak-blakan sebut PKB Terus Perjuangkan Kemuliaan Ibu dan Perempuan

Cak Imin Blak-blakan sebut PKB Terus Perjuangkan Kemuliaan Ibu dan Perempuan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam Muktamar PKB 2024 mengatakan partainya ingin terus memperjuangkan pemuliaan
Di Tengah Gempuran Isu Perselingkuhan, Azizah Salsha Berangkat Umrah

Di Tengah Gempuran Isu Perselingkuhan, Azizah Salsha Berangkat Umrah

Di tengah gempuran isu perselingkuhan, istri Pratama Arhan, Azizah Salsha menunaikan ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi.
Ramai-ramai Orang Tolak Muktamar PKB, Syaiful Huda: Ini Sengaja

Ramai-ramai Orang Tolak Muktamar PKB, Syaiful Huda: Ini Sengaja

Ramai-ramai orang tolak muktamar PKB di gedung Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Kejadian ini terjadi menjelang pergelaran Muktamar VI PKB.
Trending
Anies Komentari Pidato Megawati: Santai Aja

Anies Komentari Pidato Megawati: Santai Aja

Pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal peluang Anies diusung di Pilgub Jakarta 2024, dikomentari Anies Baswedan.
Pesan Menohok Wapres Ma'aruf Amin: PKB Bukan Gerakan Kiai Politik

Pesan Menohok Wapres Ma'aruf Amin: PKB Bukan Gerakan Kiai Politik

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin beri pesan menohok dalam pembukaan Muktamar VI PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (24/8/2024).
Puluhan Tahun Baca Inni Wajjahtu, Ternyata ini Doa Iftitah dalam Shalat Sunnah Nabi Muhammad SAW Kata Ustaz Adi Hidayat...

Puluhan Tahun Baca Inni Wajjahtu, Ternyata ini Doa Iftitah dalam Shalat Sunnah Nabi Muhammad SAW Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap bahwa doa iftitah dalam shalat sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW bukan "Inni Wajjahtu Wwajhiya". Ternyata ini bacaan sesungguhnya.
Jepang, China, Bahrain, Bahkan Australia Mulai Samakan Pikiran, Ternyata Selama Ini Mereka Anggap Timnas Indonesia Itu sebagai...

Jepang, China, Bahrain, Bahkan Australia Mulai Samakan Pikiran, Ternyata Selama Ini Mereka Anggap Timnas Indonesia Itu sebagai...

Sejumlah negara kontestan di grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 seperti Jepang mulai ancang-ancang jelang berhadapan dengan Timnas Indonesia.
Prabowo Marah Luar Biasa Gara-gara Revisi UU Pilkada, Ada Alasan Tak Terduga yang Buat Gerindra Tiba-tiba Balik Arah

Prabowo Marah Luar Biasa Gara-gara Revisi UU Pilkada, Ada Alasan Tak Terduga yang Buat Gerindra Tiba-tiba Balik Arah

Kabarnya, presiden terpilih Prabowo Subianto merasa geram luar biasa gara-gara ada manuver revisi UU Pilkada dan menyebabkan gelombang protes begitu besar.
Mustajab! Jangan Ditinggalkan Waktu Terbaik Shalat Tahajud Bukan Jam 3, Kata Ustaz Adi Hidayat Keistimewaannya Angkat Derajat Hidup yang...

Mustajab! Jangan Ditinggalkan Waktu Terbaik Shalat Tahajud Bukan Jam 3, Kata Ustaz Adi Hidayat Keistimewaannya Angkat Derajat Hidup yang...

Selain mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim, meski tidak mudah, karena ada rasa ngantuk dilawan.
5 Bintang Timnas Indonesia Dicoret untuk Lawan Arab Saudi di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 3 Efek Shin Tae-yong

5 Bintang Timnas Indonesia Dicoret untuk Lawan Arab Saudi di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 3 Efek Shin Tae-yong

Shin Tae-yong mencoret lima pemain Timnas Indonesia sekaligus jelang pertandingan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi dan Australia.
Selengkapnya