Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa hari terakhir Indonesia dihebohkan dengan DPR yang berencana melakukan revisi UU Pilkada tidak sesuai dengan Putusan MK. Hal ini kabarnya membuat Prabowo Subianto geram.
Berdasarkan Putusan MK tanggal 20 Agustus 2024, ada dua hal yang diubah dalam revisi UU Pilkada yakni soal ambang batas pencalonan partai politik dan dan batas usia minimal calon kepala daerah.
Di dalam Putusan MK terbaru dari UU Pilkada tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, partai politik tidak perlu memenuhi syarat minimal 20 persen perolehan suara di pemilihan DPRD sebelumnya jika ingin mengusung calon di Pilkada.
Sementara untuk peraturan soal batas usia, Putusan MK menyebutkan bahwa pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Namun, dalam rapat Baleg DPR tanggal 21 Agustus 2024, badan legislatif ini ingin mengabaikan beberapa Putusan MK terkait revisi UU Pilkada.
Padahal, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara di bidang hukum yang harus dipatuhi putusannya secara menyeluruh.
Load more