“Kenapa setelah UU diterapkan judi online jumlahnya naik, kita nonton bola sponsornya judi online,” katanya.
Oleh karena itu, Sukamta meminta Menkominfo jangan hanya gertak tapi tindak tegas dengan memberi denda dan pencabutan izin.
“Kenapa teriak-teriak, padahal punya wewenang kekuasaan, ini nggak benar, pejabat jangan teriak-teriak. Sudah ada korban nyawa. Denda (pelaku),” sambung dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.
“Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat,” demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu (15/6/2024). (rpi)
Load more