Produk Lain
Selain aturan mengenai rokok elektronik, menurut Budi Gunadi Sadikin, PP yang akan dirilis juga akan mengatur beberapa kebijakan terkait konsumsi gula, garam, dan lemak, juga turut diatur. Salah satunya, melalui peraturan untuk memasang label kadar gula, garam, dan lemak, pada suatu produk makanan/minuman.
"Teman-teman lihat kan di Singapura, dipasangin logo, nah itu juga diregulasi juga. Sekarang juga ada di Peraturan Pemerintah ya. Mudah-mudahan bulan ini bisa keluar, jadi kita juga bisa mulai itu melabel makanan-makanan di supermarket, kalau kandungan gula, garam, dan lemaknya tinggi," kata Budi Gunadi Sadikin. (ant)
Load more