Zulhas juga menegaskan, batas waktu yang ditentukan tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi.
Artinya, seluruh produsen dari peternak, rumah potong, hingga penjual wajib memastikan bahwa hewan potong yang dijual sudah bersertifikasi halal.
“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” imbuh Zulhas.
Lebih lanjut, sertifikasi halal juga tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi di industri besar, tetapi seluruh rumah potong hewan skala kecil hingga rumahan.
“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar dia.
Zulhas menambahkan, sertifikasi halal ini juga penting karena saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.
Wajib sertifikasi halal sudah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Load more