Saat ini pemerintah masih memberlakukan rupiah sebagai alat pembayaran yang paling sah berdasarkan Undang Undang Mata Uang.
Said menyampaikan, Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran harus mempersiapkan antisipasi bila uang kripto makin merongrong kewibawaan rupiah. Penegasan ini untuk memastikan bahwa rupiah defakto maupun dejure masih dijalankan.
"Setidaknya Bank Indonesia harus memastikan kesiapan rupiah digital sebagai alat bayar. OJK dan Bappebti wajib meningkatkan literasi keuangan masyarakat terhadap uang kripto, sehingga masyarakat tidak menjadi korban lanjutan paska tragedi pinjaman online menjamur," ujar Said. (ant)
Load more