Dilarang Tetap Merajalela, Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen Ramai Jelang Lebaran
Pusat penjualan pakaian bekas Pasar Senen Blok III memprediksi pada Sabtu ini dan Minggu (7/4) menjadi puncak lonjakan pengunjung jelang Hari Raya Idul Fitri.
Sabtu, 6 April 2024 - 15:55 WIB
Sumber :
- Antara
Mendag menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri. (ebs)
Load more