Dalam rilis sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil 7 (tujuh) maskapai yang
menjadi Terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket.
Khususnya untuk menjalankan Putusan KPPU yang mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Kewajiban tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 18 September 2023. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.
Load more