Oleh karena itu, kata dia lagi, perlu adanya peningkatan perlindungan hukum bagi konsumen, serta pengukuran data dan keuangan inklusif di berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat difabel di daerah tertinggal dan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Juga perlu data keuangan inklusif untuk kelompok-kelompok intervensi seperti masyarakat difabel di daerah tertinggal, dan pekerja migran, dan penguatan kelembagaan dari DNKI dan juga percepatan akses keuangan daerah tentang Komite Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, pemerintah menetapkan target inklusi keuangan untuk 2024 sebesar 90 persen.
Sedangkan target kepemilikan rekening tahun ini ditetapkan 80 persen.
“Demikian pula target kepemilikan akun di tahun 2025 diperkirakan sebesar 82 persen, ini kita naikkan 2 persen per tahun, sehingga di tahun 2026 sebesar 84 persen selanjutnya sampai dengan tahun 2029 sebesar 90 persen,” bebernya.
Adapun saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Komite Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (ant/aag)
Load more