Tak Terima Dividen, Pemegang Saham Okinawa Sushi Minta Segera Gelar RUPSLB
- IST
Pasal 97 ayat (3) menyatakan setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankannya sesuai ketentuan. Sedangkan, Pasal 114 ayat (4) menyebutkan setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan atau lalai menjalankannya.
Kemudian dilakukan RUPSLB, sesuai amanat Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.
Martin menyebut melakukan pemanggilan RUPSLB paling lambat 14 hari dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diselenggarakan sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dia meminta perusahaan Okinawa itu beritikad baik dengan menanggapi surat permintaan RUPSLB yang dikirim pada Rabu, 1 November 2023 tersebut.
"Kalau tanggal 15 November belum ada RUPS, kalau direktur enggak menanggapi surati komisaris, kalau komisaris enggak respons juga akan kita tampung akan analisis, yang pasti apabila tidak ada tanggapan berarti tidak ada iktikad baik, tentu ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan. Seperti memohon penetapan kepada pengadilan, kami melakukan setiap hal yang bisa diakukan demi membela hak hukum para pemegang saham,” tutur Martin. (ebs)
Load more