News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Dividen, Pemegang Saham Okinawa Sushi Minta Segera Gelar RUPSLB

Sejumlah pemegang saham restoran PT Okinawa Sushi baik di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya, Jawa Timur menagih dividen kepada direktur perusahaan yang bergerak di bidang makanan itu. Pasalnya, mereka sudah lama tidak menerima laba dari saham yang mereka miliki.
Senin, 6 November 2023 - 23:23 WIB
Pemegang Saham Okinawa Sushi
Sumber :
  • IST

Menindaklanjuti itu, Martin mengaku telah bersurat ke enam alamat PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa PAKUWON Indonesia perihal permohonan untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Surat itu bernomor: 418/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa Pakuwon Indonesia, surat nomor: 419/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa CPM Indonesia, dan surat nomor: 420/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa PIM Indonesia.

Alamat yang dituju adalah Jl. Hidup Baru Nomor 49/3, RT.001/RW.002, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara; Gedung Thamrin City Lantai 6 Unit 7A, Jl. TH Kebon Melati, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat; Jalan Danau Sunter Utara Blok D-1 No.9D, Sunter Agung, Jakarta Utara; Central Park Mall, No.Kav. 28, Letjen S. Parman, Tanjung Duren, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Jakarta; Pondok Indah Mall 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan Pakuwon Mall Lantai 2 unit 65-66, Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa surat perihal permohonan untuk dilakukannya RUPSLB telah dikirim dan diterima di masing-masing alamat yang dituju, namun ditemukan suatu kejanggalan lagi yaitu Nama PT yang beralamat di Gedung Thamrin City Lantai 6 Unit 7A, Jl. TH Kebon Melati, Tanah Abang, Kota Adm .Jakarta Pusat, DKI Jakarta adalah atas nama PT Okinawa Utama Indonesia, Hal ini jelaslah sangat berbeda dengan apa yang tertuang dalam Akta Pendirian PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia," ungkap Martin.

Martin menjelaskan permohonan RUPSLB sejatinya agar perusahaan Okinawa Sushi itu bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul untuk para investor dengan cara memberikan laporan pertanggung jawaban atas kejanggalan yang belum terjawab sampai surat itu dibuat dan dilayangkan. Kewajiban memberikan laporan pertanggung jawaban itu termasuk sesuai Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT