"Regulator membuat aturan yang adil dan berimbang untuk seluruh pelaku ekonomi, pengusaha besar tidak hanya berorientasi laba, tetapi juga mulai memberikan ruang dan mengambil bagian dalam membantu pedagang usaha mikro," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah efektif memberlakukan kebijakan biaya layanan QRIS atau ‘Merchant Discount Rate (MDR)’ kepada merchant sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023 lalu.
‘Merchant Discount Rate’ atau MDR adalah biaya yang yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dinyatakan dalam prosentase terhadap Harga Jual ‘merchant’ (tidak termasuk nilai tambahan (nilai ‘Tipping dan Processing Fee’).
Besaran MDR 0,3 persen yang ditetapkan tersebut merupakan MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI), di mana sebelumnya diatur sebesar 0 persen. (agr/aag)
Load more