Maulana mengungkapkan keringanan pembayaran cicilan pinjaman ini disesuaikan dengan tingkat kemampuan bayar nasabah. Keringanan pembayaran cicilan ini terdiri dari kebijakan penundaan pembayaran pokok dan penundaan pembayaran pokok beserta dengan bunganya.
“Agar debitur itu mampu memenuhi kewajibannya sehingga mempengaruhi daripada NPLnya,” kata Maulana.
“Kalau dia mampu otomatis dia menjadi kredit yang lancar sehingga tidak mengganggu terkait likuiditas secara keseluruhan terhadap industri perbankan,” sambungnya.
Maulana menambahkan berdasarkan data BPS saat ini pertumbuhan ekonomi Nasional mencapai 5,03% sedangkan untuk kalimantan barat sebesar 4,65% pada bulan april 2023.
Menurutnya pertumbuhan ini sejalan dengan Pertumbuhan industri perbankan, industri non bank dan pasar modal.(twh/chm)
Load more