Yogyakarta, DIY - PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberlakukan syarat naik KA terbaru yang diberlakukan mulai 19 Desember 2022. Dalam aturan tersebut, pelanggan Kereta Api dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Menurut Kahumas DAOP 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, untuk syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023," kata Franoto, Selasa (20/12/2022).
Hal terbaru yakni terkait aturan bagi pelanggan Kereta Api dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah" ujarnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
Load more