Yogyakarta - Hanya karena saling ejek, seorang remaja pengangguran di Yogyakarta nekat melalukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Dua orang korban dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Kahumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, remaja pengangguran tersebut diduga tindak pidana penganiayaan / kekerasan yang dilakukan dengan benda tajam telah diamankan.
"Penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa 1 bilah clurit terjadi pada hari Minggu (23/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB, di halaman depan SMK N 1 Yogyalarta di Jl. Kemetiran Kidul No.35, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta," jelas AKP Timbul.
Pelaku bernama Nando, pemuda pengangguran, warga Sutodirjan GT II / 856 Rt 064 Rw 019 Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta. Sementara korban yakni Muh Elang dan Elang Tristan, keduanya masih berstatus sebagai pelajar.
Akibat aksi penganiayaan tersebut dua korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena sabetan clurit. Kedua korban telah melakukan riksa / Visum Et Repertum di PKU MUH Yogyalarta di Jl. KH. Ahmad Dahlan No.20, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Elang Tristan mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah atas dahi sementara Muh. Elang Andri Prasetya mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah ujung kiri.
"Pelaku dengan sengaja telah melakukan kekerasan terhadap korban yang dilatarbelakangi adanya selisih paham dengan teman pelaku," jelas AKP Timbul.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kaos warna putih bercak darah milik Elang Tristan Sinatria, dan 1 buah switer warna abu-abu bercak darah milik Muh. Elang Andri Prasetya.
Menurut AKP Timbul, tiga hari sebelum kejadian ada selisih paham yakni saling ejek antara seorang bernama Sasa dengan salah satu korban. Kemudian pada hari Minggu (23/10) sekira jam 17.30 WIB pelaku Nando menghubungi Muh Elang untuk datang ke depan Balai warga RW 021 Sutodirjan dengan maksud untuk menyelesaikan selisih paham dengan salah satu saksi bernama Sasa.
Kemudian Muh Elang datang bersama Elang Tristan, dan disaat ketemu terjadi cek-cok yg didengar warga. Mendengar keributan maka oleh warga diminta untuk pergi, kemudian mereka menuju halaman depan SMK N 1 Yogya.
"Namun antara pelaku dan korban belum ada kesepakatan dan pada saat saksi Sasa berbicara, pelaku saat bersamaan mengayunkan sajam berupa clurit terhadap keduanya yang mengarah masing-masing di bagian kepala, kemudian kedua korban berusaha pergi dan riksa di PKU Yogya," ungkap AKP Timbul.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membuang 1 bilah clurit di sekitaran sungai area Demak Ijo, dan hingga saat ini belum diketemukan.
Setelah adanya laporan, akhirnya pihak kepolisian langsung bergerak dan pada hari Senin (24/10/2022) sekira pukul. 02.00 Wib mendapatkan info bahwa diduga pelaku penganiayaan berada di wilayah Melangi Demak Ijo Sleman dan berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (nur/ade).
Load more