News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geram dengan Kasus Korupsi, Sri Sultan Hamengkubuwono X Tak Beri Ampun Pejabat DIY yang Lakukan Korupsi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan tegas tidak akan berikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apapun bila terdapat oknum melakukan korupsi.
Kamis, 30 Juni 2022 - 23:55 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Yogyakarta, DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan tegas tidak akan berikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apapun apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan korupsi di wilayah DIY.

Pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang telah melakukan tindak pidana korupsi atas perizinan pendirian bangunan apartemen dalam Daerah Cagar Budaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Haryadi bersama beberapa 2 pejabat di Kota Yogyakarta lainnya telah menjadi tersangka melakukan tindak pidana suap. Hal ini membuat Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY menjadi geram.

Dalam acara rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi DIY bersama KPK RI (30/6/2022) di Gedong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sultan juga berpendapat bahwa Korupsi juga dapat memperlambat pembangunan, menimbulkan ketidak efisienan, dan meningkatkan ongkos niaga akibat kerugian dan pembayaran yang dilakukan secara ilegal akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan umum.

Selain merugikan kesejahteraan umum, korupsi juga akan memberikan ancaman besar terhadap warga negara. Sebab korupsi hanya akan menguntungkan bagi oknum tertentu saja dan merugikan negara juga rakyat.

Oleh karena itu, Gubernur DIY mengharapkan agar pemahaman dan edukasi akan pencegahan korupsi harus dibekali sejak dini. Sebab ia menjelaskan tertangkapnya salah satu oknum pada operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan menyelesaikan satu masalah.

Baca Juga Mantan Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya

“Seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan bahaya laten korupsi dan pencegahannya. Korupsi mengikis kemampuan institusi pemerintah, karena pengabaian prosedur, pengurasan sumber daya, dan pejabat diangkat bukan karena prestasi,” ucap Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Sri Sultan juga tidak akan mentolerir ASN maupun pejabat daerah di DIY yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dirinya tidak akan membela sedikitpun bagi siapapun yang terbukti melakukan kejahatan tersebut serta tidak akan menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya di DIY apabila terdapat oknum yang melakukan korupsi.

“ASN dan pejabat kami sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi. Mereka sudah bersumpah juga pada waktu diangkat untuk tidak berkhianat. Kalau itu dilakukan ya berhadapan dengan hukum.” tegas Sri Sultan.

Baca Juga Eks Wali Kota Yogyakarta Diamankan KPK Atas Dugaan Kasus Perizinan Apartemen

Acara tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron, menurutnya sebuah slogan yang diserukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahwa ‘Tahta untuk Rakyat’ harus benar-benar diresapi dan dimaknai oleh seluruh pemimpin di DIY.

Filosofi yang terpancar dari Tugu Golong Gilig yaitu ‘Manunggaling Kawulo lan Gusti’ dapat menjadi pegangan untuk mempersatukan rakyat dan penguasa untuk melawan penjajahan, sesuatu yang utuh, serta menyirat semangat dan niat yang menyatukan semua golongan.

“Warga DIY, Anda punya tauladan. Mari kita kembalikan anti korupsi tahta untuk rakyat dengan komitmen melayani rakyat. Edukasi sejak dini dan berkelanjutan akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya korupsi. Kegiatan ini bisa dijadikan momentum memerangi korupsi secara intensif untuk membangun bangsa yang beradab dan bermartabat,” ungkap Ghufron.

Ia juga meminta kepada seluruh jajaran Pemda DIY agar bersama-sama menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan individu maupun kelompok. Maka ia meyakini tidak akan ada lagi catatan KPK lagi terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di DIY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelanjutan atas kasus korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang kini telah menjadi tersangka. KPK menetapkan akan memperpanjang masa penahanannya bersama tiga tersangka lainnya.

“Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan HS dan Kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022,” ujarPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada (29/6/2022) lalu. (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai akhirnya angkat bicara perihal Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang dilaporkan ke polisi. 
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.
Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Timnas U-17 Laos untuk sementara memimpin persaingan Grup B Piala AFF U-17 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Timnas Filipina U-17 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT