News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geram dengan Kasus Korupsi, Sri Sultan Hamengkubuwono X Tak Beri Ampun Pejabat DIY yang Lakukan Korupsi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan tegas tidak akan berikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apapun bila terdapat oknum melakukan korupsi.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 30 Juni 2022 - 23:55 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Yogyakarta, DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan tegas tidak akan berikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apapun apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan korupsi di wilayah DIY.

Pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang telah melakukan tindak pidana korupsi atas perizinan pendirian bangunan apartemen dalam Daerah Cagar Budaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Haryadi bersama beberapa 2 pejabat di Kota Yogyakarta lainnya telah menjadi tersangka melakukan tindak pidana suap. Hal ini membuat Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY menjadi geram.

Dalam acara rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi DIY bersama KPK RI (30/6/2022) di Gedong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sultan juga berpendapat bahwa Korupsi juga dapat memperlambat pembangunan, menimbulkan ketidak efisienan, dan meningkatkan ongkos niaga akibat kerugian dan pembayaran yang dilakukan secara ilegal akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan umum.

Selain merugikan kesejahteraan umum, korupsi juga akan memberikan ancaman besar terhadap warga negara. Sebab korupsi hanya akan menguntungkan bagi oknum tertentu saja dan merugikan negara juga rakyat.

Oleh karena itu, Gubernur DIY mengharapkan agar pemahaman dan edukasi akan pencegahan korupsi harus dibekali sejak dini. Sebab ia menjelaskan tertangkapnya salah satu oknum pada operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan menyelesaikan satu masalah.

Baca Juga Mantan Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya

“Seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan bahaya laten korupsi dan pencegahannya. Korupsi mengikis kemampuan institusi pemerintah, karena pengabaian prosedur, pengurasan sumber daya, dan pejabat diangkat bukan karena prestasi,” ucap Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Sri Sultan juga tidak akan mentolerir ASN maupun pejabat daerah di DIY yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dirinya tidak akan membela sedikitpun bagi siapapun yang terbukti melakukan kejahatan tersebut serta tidak akan menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya di DIY apabila terdapat oknum yang melakukan korupsi.

“ASN dan pejabat kami sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi. Mereka sudah bersumpah juga pada waktu diangkat untuk tidak berkhianat. Kalau itu dilakukan ya berhadapan dengan hukum.” tegas Sri Sultan.

Baca Juga Eks Wali Kota Yogyakarta Diamankan KPK Atas Dugaan Kasus Perizinan Apartemen

Acara tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron, menurutnya sebuah slogan yang diserukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahwa ‘Tahta untuk Rakyat’ harus benar-benar diresapi dan dimaknai oleh seluruh pemimpin di DIY.

Filosofi yang terpancar dari Tugu Golong Gilig yaitu ‘Manunggaling Kawulo lan Gusti’ dapat menjadi pegangan untuk mempersatukan rakyat dan penguasa untuk melawan penjajahan, sesuatu yang utuh, serta menyirat semangat dan niat yang menyatukan semua golongan.

“Warga DIY, Anda punya tauladan. Mari kita kembalikan anti korupsi tahta untuk rakyat dengan komitmen melayani rakyat. Edukasi sejak dini dan berkelanjutan akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya korupsi. Kegiatan ini bisa dijadikan momentum memerangi korupsi secara intensif untuk membangun bangsa yang beradab dan bermartabat,” ungkap Ghufron.

Ia juga meminta kepada seluruh jajaran Pemda DIY agar bersama-sama menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan individu maupun kelompok. Maka ia meyakini tidak akan ada lagi catatan KPK lagi terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di DIY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelanjutan atas kasus korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang kini telah menjadi tersangka. KPK menetapkan akan memperpanjang masa penahanannya bersama tiga tersangka lainnya.

“Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan HS dan Kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022,” ujarPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada (29/6/2022) lalu. (Kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT