Sri Sultan Hamengkubuwono X membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari sebuah apartemen yang akan didirikan di wilayah cagar budaya di Kota Yogyakarta.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan tegas tidak akan berikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apapun bila terdapat oknum melakukan korupsi.