Ditargetkan keberadaan dua TPST tersebut akan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Piyungan. Adapun teknologi pengolahan sampah yang akan digunakan oleh kedua TPST tersebut menggunakan teknologi dari dalam negeri.
Sistem yang diterapkan di TPST yaitu akan mengolah dan memilih sampah organik menjadi kompos. Sedangkan, sampah anorganik akan dijadikan lapak atau dicacah.
"Sementara, untuk residu dari sampah tak terolah akan dibakar atau diproduksi menjadi briket. Harapan kita sudah tidak ada sampah yang tersisa karena semua bisa diolah," terang Kustini.
Rencana jangka pendek lainnya yang sedang dioptimalkan adalah kinerja Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Transfer Depo dan Bank Sampah yang ada di seluruh kalurahan. Saat ini sejumlah tempat pengolahan sampah di atas sudah memproduksi berbagai macam kompos dari olahan sampah organik.
Namun, proses tersebut masih belum bisa dilakukan maksimal dikarenakan sampah yang masuk ke dalam tempat pengolahan belum dipilah dengan baik . Untuk itu, Bupati mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi instruksi gerakan pilah sampah dari rumah.
Melalui SE ini, Bupati meminta masyarakat untuk mulai memilih sampah menurut jenis sampah organik dan anorganik. SE ini merupakan langkah jangka menengah dan panjang yang diambil Bupati untuk membumikan kesadaran masyarakat pentingnya pemilahan sampah dari tingkat hulu.
Bahkan juga sudah disiapkan saksi tegas sesuai Perda No 5 Tahun 2014 kepada masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sebelum disalurkan ke depo transfer.
Load more