Pensiunan ASN di Pemkab Sleman Tertipu Modus Kerja Sama Penjualan Sepeda Lipat, Kerugian Capai Rp297 Juta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diduga menjadi korban penipuan bermodus kerja sama penjualan sepeda lipat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp297 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.14 WIB. Dalam perkara ini, korban diketahui inisial ES (62) pria asal Murangan VIII, Triharjo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Menurut keterangan korban, terduga pelaku menghubunginya melalui sambungan telepon Whatsapp.
Saat itu, pelaku menyaru sebagai mantan rekan kerjanya bernama Ir. Menik Zukriyah. Akal-akalan pelaku tersebut diduga untuk meyakinkan dirinya.
"Awalnya, saya mendapat telepon melalui Whatsapp yang memperkenalkan diri dan menggunakan foto profil mantan rekan kerja saya di salah satu kecamatan di Sleman bernama Ir. Menik Zukriyah," kata korban ES saat ditemui, Rabu (25/2/2026).
Dari percakapan telepon tersebut, komunikasi berlanjut melalui pesan Whatsapp. Kemudian, dia diajak oleh pelaku kerjasama bisnis penjualan sepeda lipat merek Brompton M6L.
Kala itu, dirinya diberikan tugas melakukan negosiasi harga dengan pembeli yang mana calon pembelinya sudah dicarikan oleh Ir. Menik Zukriyah.
Selanjutnya, ia melakukan negosiasi harga dengan calon pembeli bernama Koh Asum yang membeli 40 unit sepeda lipat dengan kesepakatan harga Rp880.000.000.
Dalam negosiasi, pembeli Koh Asum akan membayar 50 persen sebelum barang dikirim dan sisanya akan dibayar setelah faktur dan barang diterima oleh pembeli.
Setelah itu, ia diminta oleh Ir. Menik Zukriyah untuk membantu kekurangan pelunasan dan pajak pembelian dikarenakan pihak gudang hanya bisa mengeluarkan barang dimaksud apabila pembayaran sudah lunas.
Kemudian, ia diminta untuk membantu biaya pelunasan dengan total Rp115.000.000 yang ditransfer dari m-banking BPD DIY ke rekening BRI atas nama Sugianto.
Pun, diminta untuk mentransfer biaya negosiasi penerbitan faktur dengan total sejumlah Rp40.000.000 ke rekening Mandiri atas nama Ricky Djunaidi.
Selanjutnya, biaya PPN sejumlah Rp79.200.000 ditransfer ke rekening BRI atas nama Sugianto dan biaya negosiasi audit dari kepolisian sejumlah Rp50.000.000 ke rekening BRI atas nama Rusman Siregar.
Karena masih ada kekurangan pembayaran kepada auditor kepolisian, sehingga ia selalu ditagih untuk melunasi dan dimarah-marahi.
Atas kejadian tersebut, ia lantas melakukan kroscek kebenaran terhadap identitas Ir. Menik Zukriyah.
"Disitu sontak saya kaget bahwa yang bersangkutan (Ir. Menik Zukriyah) telah meninggal dunia kurang lebih 5 tahun yang lalu," ungkap korban.
Setelah itu, ia baru menyadari bila dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan. Hal ini terlihat dari foto profil Ir. Menik Zukriyah yang sudah dihapus, serta beberapa pesan maupun memori telpon juga telah dihapus.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sejumlah Rp279.200.000. Keesokan harinya tepatnya pada Selasa (24/2/2026), dia melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polresta Sleman. Laporan teregister dalam nomor: LP/B/149/II/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan dugaan penipuan yang dialami oleh korban ES.
"Betul (korban) sudah laporan pada Selasa tanggal 24 Februari 2026," kata Salamun.
Sekarang ini, lanjut Salamun, kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.
"Perkara (dugaan penipuan) sudah ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Ini masih tahap penyelidikan," ucapnya.
Salamun menyebut, terduga pelaku terancam melanggar Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. (scp/buz)
Load more