Pemda DIY Izinkan Pesta Kembang Api saat Malam Pergantian Tahun Asalkan....
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta memastikan tidak melarang pelaksanaan pesta kembang api yang digelar oleh masyarakat.
Namun demikian, Pemda mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menunjukkan rasa empati terhadap para korban bencana alam di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan bahwa perayaan kembang api masih diperbolehkan selama mematuhi aturan keselamatan dan ketertiban umum.
Kebijakan tersebut diambil setelah ia bertemu dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Namun, Ni Made menekankan pentingnya menjaga suasana kebatinan dan solidaritas di tengah musibah yang menimpa masyarakat di daerah lain.
"Pada prinsipnya, Ngarsa Dalem tidak melarang (pesta kembang api) dengan syarat dilakukan dengan bijak. Ada sedikit rasa empati dengan saudara-saudara kita yang masih mengalami musibah luar biasa. Serta, mereka masih recovery dan recoverynya itu saya kira juga tidak bisa cepat," katanya kepada awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Kebijakan serupa pun diterapkan di lima kabupaten/kota se-DIY. Pasca pertemuan dengan para sekda di masing-masing daerah, mereka menyampaikan bahwa wilayahnya tidak merayakan kembang api secara terpusat untuk perayaan tahun baru.
"Jadi, tidak merayakan kembang api yang besar seperti yang lalu-lalu. Itu sudah disepakati dalam forum sekda se-DIY," tutur Ni Made.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo berharap, masyarakat dapat meluapkan kegembiraannya dalam merayakan pergantian tahun dengan menggelar doa bersama.
"Tidak sekadar selebrasi, tapi juga melakukan doa bersama agar ke depannya lebih baik. Saya kira itu lebih bermanfaat, semoga bencana-bencana yang ada ini bisa dilalui. Serta, tahun 2026 kita terhindar dari bencana-bencana yang lebih besar dari tahun 2025," ucapnya.
Sedangkan, pihak swasta yang tetap ingin menyalakan pesta kembang api bisa mengurus perizinan ke pihak kepolisian setempat.
"Kalau sana kan memang punya kewenangan untuk melakukan penindakan. Jadi izin keramaian, izin semuanya kan ke Polda. Ketika Polda merasa bahwa itu akan mengganggu ya itu kewenangannya," tandas Ni Made.
Load more