Kredit Fiktif di Bank BUMN Banguntapan Terbongkar, Tiga Tersangka Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar Ditahan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejati DI Yogyakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemberian kredit fiktif pada bank BUMN Unit Banguntapan Branch Office Adisutjipto Yogyakarta periode 2020-2024.
Ketiga tersangka inisial PAW (pegawai bank periode 2021-2023), SNSN (pegawai bank periode 2023-2024) dan SAPM (agen mitra UMi). Kini, mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta per Kamis (4/12/2025).
"Per kemarin, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan hingga 23 Desember 2025. Hal ini untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara dan menghindari tersangka melarikan diri serta mengulangi perbuatannya," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Jumat (5/12/2025).
Menurut keterangan penyidik, kata Herwatan, modus operandi tersangka yakni SAPM selaku agen mitra yang bertugas mencari nasabah atau debitur melakukan pinjaman KUR, KUPRA dan Kupedes.
Selanjutnya, ia meminjam KTP, KK dan mencarikan surat keterangan usaha yang terindikasi fiktif. Kemudian, menyerahkan dokumen tersebut kepada PAW dan SNSN untuk dilakukan proses kredit. Dengan sepengetahuan kedua tersangka, proses verifikasi lapangan dan wawancara didampingi serta diarahkan.
Setelah kredit disetujui dan masuk ke rekening masing-masing nasabah, maka tersangka SAPM, selaku agen mendatangi masing-masing nasabah serta membantu nasabah membuat mobil banking.Â
Kemudian dengan mobil banking tersebut, dana kredit dipindahkan ke rekening sesuai kemauan dari tersangka SAPM. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka SAPM.
"Skandal ini mulai terbongkar setelah ditemukan angka Non Performing Loan (NPL) yang tinggi, serta dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh pihak bank," ungkap Herwatan.
Dalam kasus ini, tim jaksa penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, tiga orang ahli yakni hukum pidana, keuangan negara dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta, menyita 157 dokumen terkait perkara tersebut.
"Penyidik memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kurang lebih mencapai Rp 3.309.613.045," ucap Herwatan.
Sekarang ini, tim jaksa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab. (scp/buz)
Â
Â
Load more