Motif Dendam pada Kasus Pria Tewas Bersimbah Darah di Wirobrajan Yogyakarta, Empat Pria Diamankan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif dibalik kasus tewasnya seorang pria yang ditemukan bersimbah darah di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Senin (1/12/2025) lalu.
Empat pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan telah diamankan setelah polisi mengumpulkan saksi dan bukti lapangan.
Mereka inisial GS (23), ST (24) dan RM (23), warga Kota Yogyakarta. Serta inisial RZ (18) warga Kabupaten Sleman. Adapun, korban inisial NH (25), warga Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap, pemicu dalam kasus penganiayaan maut ini karena dendam.
"Motifnya karena pelaku dendam terhadap korban karena masalah barang-barangnya tak kunjung dikeluarkan dari kosnya. Korban ngekos di rumah orang tua salah satu pelaku inisial ST dan nunggak membayar," ungkapnya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12/2025).
Dijelaskannya, peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku ST dan GS datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan korban kepada Kirdiyono, pelapor sekaligus ayah angkat korban.Â
Setelah mengetahui keberadaan korban, mereka menemui yang bersangkutan di depan Alfamidi, Jalan S Parman, Mantrijeron, Kota Yogyakarta untuk menyelesaikan permasalahan di antara mereka. Karena tidak selesai, ST dan GS meninggalkan tempat tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku kembali bertemu korban bersama saksi D di depan Pasar Klitikan pada saat membeli martabak. Disana, mereka mulai mengeroyok korban dengan melakukan pemukulan menggunakan helm dan balok kayu hingga tak sadarkan diri.
Pelaku ST sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk menjemput kakak dari saudara D. Kemudian, ST kembali ke Pasar Klitikan sendirian.Â
Selanjutnya, korban dibawa dari Pasar Klitikan ke halaman kantor GMNU Sudagaran oleh pelaku ST dan GS. Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku ST, GS, RZ dan RM sempat melakukan pemukulan terhadap korban sewaktu di halaman GMNU.
Karena warga mulai berdatangan gegara keributan tersebut, korban diantar pulang oleh pelaku GS dan RZ dengan cara dibonceng tiga menaiki motor Honda Beat pelat AB 5708 EAD. Saat itu, GS sebagai pengemudinya.
Kemudian, saksi dan pelaku ST mengikuti menaiki motor Sonic pelat AB 3813 ID. Sesampainya di rumah, korban digeletakkan di depan pintu rumah oleh pelaku GS dan RZ. Setelah itu, mereka kembali ke kantor GMNU.
Load more