ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman, Kuasa Hukum Sebut Mantan Jagabaya Tak Memiliki Mens Rea

Putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang memvonis ES pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 180,4 juta pada 5 November 2025, ditanggapi kuasa hukum terdakwa.
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:01 WIB
Tim Kuasa Hukum ES saat usai menjenguk ES di Rutan Wirogunan Yogyakarta
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang memvonis ES pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 180,4 juta pada 5 November 2025, ditanggapi kuasa hukum terdakwa.

Pihak ES menyatakan keberatan dan telah mengajukan banding karena mengklaim adanya banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. 

Tim kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, ES,  menyampaikan keyakinan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan bersikap arif dan bijaksana dalam memeriksa perkara banding dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp180,4 juta kepada ES.

Salinan putusan diterima kuasa hukum pada 14 November 2025, dan banding langsung diajukan pada 17 November 2025. Jaksa Penuntut Umum kemudian menyerahkan kontra memori banding pada 21 November 2025.

Kuasa hukum, Muhammad Zaki Mubarrak bersama Indra Wicaksono, menegaskan bahwa selama persidangan tidak pernah ditemukan niat jahat (mens rea) ataupun adanya persekongkolan antara ES dan para penyewa lahan.

Menurut mereka, seluruh hubungan hukum dengan penyewa telah dituangkan secara terbuka dalam perjanjian perdata yang sah dan dapat diakses oleh pihak mana pun.

“Kalau ada niat jahat, tentu akan ada pihak lain yang terseret menjadi tersangka. Faktanya tidak ada. Semua yang terlibat posisi hukumnya bersih,” tegas Zaki.

Salah satu keberatan utama tim kuasa hukum ialah dasar penetapan dugaan kerugian negara sebesar Rp202,9 juta, yang menurut mereka tidak pernah dipahami asal-usul maupun cara perhitungannya oleh klien mereka.

Angka tersebut berasal dari appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk penyidik pada 2023. Penilaian itu juga digunakan pada perkara lain yang putusannya bahkan mengabaikan hasil appraisal tersebut.

Hal ini membuat tim kuasa hukum menilai bahwa ES dihukum atas asumsi nilai pasar yang fluktuatif, bukan berdasarkan audit kerugian negara yang bersifat pasti (actual loss).

“Pak Edi dipenjara karena asumsi. KJPP menghitung potensi kerugian, bukan kerugian nyata. Padahal manfaat sosial ekonomi dari lahan itu jauh lebih besar—masyarakat berdaya, lahan yang dulu belukar kini produktif,” ujar Zaki.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PERURI Salurkan Bantuan Cepat Tanggap untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra

PERURI Salurkan Bantuan Cepat Tanggap untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra

PERURI salurkan bantuan logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk korban banjir bandang dan longsor, bantu percepat pemulihan dan penuhi kebutuhan dasar warga.
Dua Mata Elang Tewas Mengenaskan di TMP Kalibata oleh 6 Anggota Polri, Bagaimana Peran Masing-masing Tersangka?

Dua Mata Elang Tewas Mengenaskan di TMP Kalibata oleh 6 Anggota Polri, Bagaimana Peran Masing-masing Tersangka?

Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua orang mata elang (Matel) berinisial MET (41) dan NAT (32) yang terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).
Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

SEA Games 2025 menciptakan tiga cerita besar bagi Indonesia. Ada kekecewaan, ada kebanggaan, dan ada pula kejutan yang mengubah peta persaingan Asia Tenggara.
Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Jumat (12/12/2025).
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Transportasi Digital Makin Dinamis! Inilah Tantangan Baru dan Solusi dari Para Pemangku Kepentingan

Transportasi Digital Makin Dinamis! Inilah Tantangan Baru dan Solusi dari Para Pemangku Kepentingan

Menurut data Kementerian Perhubungan (2024), pengguna transportasi online terus meningkat seiring tumbuhnya kebutuhan akan layanan cepat, aman, dan transparan

Trending

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Megeroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

Top 3 SEA Games 2025: Megawati Hangestri Paling Bersinar di Thailand, Menang Rasa Kalah Timnas Indonesia, Atlet Renang Muda Peraih Emas

SEA Games 2025 menciptakan tiga cerita besar bagi Indonesia. Ada kekecewaan, ada kebanggaan, dan ada pula kejutan yang mengubah peta persaingan Asia Tenggara.
Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Lantik Pengurus Baru, Ini Pesan Mendes PDT ke ABPEDNAS: Awasi Dana Desa

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Jumat (12/12/2025).
Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pembakaran Hingga Padamnya Listrik

Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pembakaran Hingga Padamnya Listrik

Dua mata elang (matel) menjadi korban pengeroyokan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sore.
Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember Pukul 17.00 WIB: Indonesia Tambah 4 Medali Emas hingga Sore Ini

Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember Pukul 17.00 WIB: Indonesia Tambah 4 Medali Emas hingga Sore Ini

Berikut klasemen sementara perolehan medali SEA Games 2025, Jumat (12/12/2025) hingga pukul 17.00 WIB.
Susul Wagub Jabar, Dedi Mulyadi Beri Respons terkait Resbob Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung

Susul Wagub Jabar, Dedi Mulyadi Beri Respons terkait Resbob Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi bereaksi soal konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob diduga menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.
Duh, Foto Resbob Ditaruh dengan "Sesajen" Buntut Ucapan Menghina Suku Sunda, Dedi Mulyadi Sampai Ikut Ngomong

Duh, Foto Resbob Ditaruh dengan "Sesajen" Buntut Ucapan Menghina Suku Sunda, Dedi Mulyadi Sampai Ikut Ngomong

Ucapan Resbob yang memantik amarah tersebut, diunggah ulang berbagai akun di Medsos.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT