News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman, Kuasa Hukum Sebut Mantan Jagabaya Tak Memiliki Mens Rea

Putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang memvonis ES pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 180,4 juta pada 5 November 2025, ditanggapi kuasa hukum terdakwa.
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:01 WIB
Tim Kuasa Hukum ES saat usai menjenguk ES di Rutan Wirogunan Yogyakarta
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang memvonis ES pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 180,4 juta pada 5 November 2025, ditanggapi kuasa hukum terdakwa.

Pihak ES menyatakan keberatan dan telah mengajukan banding karena mengklaim adanya banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, ES,  menyampaikan keyakinan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan bersikap arif dan bijaksana dalam memeriksa perkara banding dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp180,4 juta kepada ES.

Salinan putusan diterima kuasa hukum pada 14 November 2025, dan banding langsung diajukan pada 17 November 2025. Jaksa Penuntut Umum kemudian menyerahkan kontra memori banding pada 21 November 2025.

Kuasa hukum, Muhammad Zaki Mubarrak bersama Indra Wicaksono, menegaskan bahwa selama persidangan tidak pernah ditemukan niat jahat (mens rea) ataupun adanya persekongkolan antara ES dan para penyewa lahan.

Menurut mereka, seluruh hubungan hukum dengan penyewa telah dituangkan secara terbuka dalam perjanjian perdata yang sah dan dapat diakses oleh pihak mana pun.

“Kalau ada niat jahat, tentu akan ada pihak lain yang terseret menjadi tersangka. Faktanya tidak ada. Semua yang terlibat posisi hukumnya bersih,” tegas Zaki.

Salah satu keberatan utama tim kuasa hukum ialah dasar penetapan dugaan kerugian negara sebesar Rp202,9 juta, yang menurut mereka tidak pernah dipahami asal-usul maupun cara perhitungannya oleh klien mereka.

Angka tersebut berasal dari appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk penyidik pada 2023. Penilaian itu juga digunakan pada perkara lain yang putusannya bahkan mengabaikan hasil appraisal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini membuat tim kuasa hukum menilai bahwa ES dihukum atas asumsi nilai pasar yang fluktuatif, bukan berdasarkan audit kerugian negara yang bersifat pasti (actual loss).

“Pak Edi dipenjara karena asumsi. KJPP menghitung potensi kerugian, bukan kerugian nyata. Padahal manfaat sosial ekonomi dari lahan itu jauh lebih besar—masyarakat berdaya, lahan yang dulu belukar kini produktif,” ujar Zaki.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT