Cerita Warga Kulon Progo Jadi Korban TPPO di Kamboja: Dipaksa Jadi Operator Scam Judol, Disiksa hingga 10 Kali Setrum
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Kulon Progo, tvOnenews.com - Raut wajah warga Kabupaten berinisial H (23) tampak masih menyimpan trauma sepulang dari Kamboja. Di negara Angkor Wat tersebut, dia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selama berbulan-bulan, warga Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta ini dipaksa bekerja sebagai operator judi online (judol) hingga mendapatkan kekerasan fisik.
Ia kemudian menceritakan awal mula nasib tragis yang dialaminya ini. Kejadian bermula pada Juli 2024. Kala itu, dirinya melaporkan diri akan pergi ke Taiwan lewat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Surabaya. Namun, keinginannya kandas setelah gagal saat tes keberangkatan ke Taiwan.
Saat itu, dia ditawari pekerjaan sebagai operator mesin di Thailand oleh seorang oknum yang menjanjikan bisa bekerja di luar negeri. Pada akhir Agustus 2024, korban menerima tawaran tersebut dengan biaya Rp 25 juta bersama sembilan orang lainnya.
Memasuki September 2024, korban mulai berangkat namun tujuannya ke Malaysia karena menggunakan visa turis atau pelancong. Dari Malaysia, perjalanan dilanjutkan menggunakan pesawat terbang menuju ke Kamboja bukan Thailand.
"Prosesnya tidak sampai seminggu langsung dibelikan tiket. Dari Cengkareng ke Bandara Soekarno Hatta, transit enam jam di Malaysia sebelum dikirim ke Kamboja," kata Herlambang, Senin (17/11/2025).
Setibanya di Kamboja, lanjutnya, korban sudah dijemput oleh para pelaku TPPO. Selama di sana, korban dipaksa bekerja sebagai operator scam judol kurang lebih setahun. Bahkan, ia mengaku dapat perlakuan tidak manusiawi hingga hukuman fisik.
"Kalau salah, kami dipukul dan disetrum dua hingga sepuluh kali. Penjagaan ketat dan CCTV di mana-mana membuat kami takut. Tidak ada ruang untuk kabur,” terangnya.
Pada 17 Oktober 2025 lalu, kesempatan melarikan diri dari perusahaan scammer muncul bersama sepuluh rekannya dengan membawa uang terbatas. Keesokan harinya, tepatnya 18 Oktober 2025, mereka melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh untuk dibantu pemulangan ke Indonesia.
"Mereka berhasil kabur saat dipindahkan ke gedung baru yang punya akses menuju sungai hingga akhirnya bisa menuju KBRI dan dipulangkan ke Indonesia," ungkap Herlambang.
Sebelum pulang, ia mengaku membuat dokumen yang diperlukan seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena paspor yang bersangkutan hilang saat ditahan oleh perusahaan. SPLP akhirnya keluar pada 28 Oktober 2025. Selain SPLP, juga ada pengurusan exit visa di imigrasi dan tiket kepulangan secara mandiri yang akhirnya keluar dengan tenggang waktu 5 November 2025.
Load more